Komisi II DPRD Karawang Dukung Optimalisasi PAD melalui Pengelolaan Sewa Lahan Terminal

0 Komentar

Ia menambahkan bahwa pengelolaan kios oleh Dishub bukanlah pelanggaran aturan, melainkan sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum yang mengatur penyewaan lahan.

“Dishub harus bertindak tegas, karena langkah ini sesuai dengan regulasi untuk mengoptimalkan PAD melalui penyewaan lahan di terminal,” tegasnya.

Menurut Natala, dengan menarik sewa dari lahan milik Dishub yang digunakan sebagai penunjang kegiatan terminal, Dishub turut berkontribusi dalam meningkatkan potensi PAD Karawang.

Baca Juga:Warga Segarajaya Tagih Pelunasan Tanah, Sertifikat Masih BermasalahDPRD Karawang Dorong Penyelesaian Masalah Petrogas Lewat Dewas Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Agus Kurnia, melalui Kasubag TU UPTD Terminal Tipe C Cikampek, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Disperindag mengenai penyerahan pengelolaan kios terminal kepada Dishub.

“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan kabar dari Disperindag bahwa mereka akan menyerahkan pengelolaan kios-kios di area terminal kepada kami. Kami siap menjalankan tugas ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” jelas Wawan.

Ia juga berharap penguatan kewenangan dari DPRD dapat membantu Dishub mengelola kios-kios di terminal secara lebih efektif.

“Mudah-mudahan setelah ada arahan dari Komisi II, kami bisa memperkuat langkah dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diberikan,” pungkas Wawan.

0 Komentar