Komisi II DPRD Karawang Dukung Optimalisasi PAD melalui Pengelolaan Sewa Lahan Terminal

Komisi II DPRD Karawang
Komisi II DPRD Karawang mendukung penuh upaya Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi II DPRD Karawang mendukung penuh upaya Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sewa lahan yang digunakan untuk kios-kios di area terminal. Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan antara Komisi II dan Dishub pada Jumat, 31 Januari 2025, di kantor Dishub Karawang.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membahas pengelolaan retribusi kios di Terminal Tipe C Cikampek. Selama ini, kios-kios di area terminal dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Oleh karena itu, Komisi II ingin memastikan kewenangan yang tepat dalam pengelolaan lahan dan kios di terminal.

“Kami akan mendorong Dishub dan Disperindag untuk segera duduk bersama guna memastikan batas-batas kewenangan lahan dan kios di area terminal. Dengan begitu, pengelolaan sewa lahan dapat dilakukan secara jelas dan terarah,” ujar Mumun.

Baca Juga:Warga Segarajaya Tagih Pelunasan Tanah, Sertifikat Masih BermasalahDPRD Karawang Dorong Penyelesaian Masalah Petrogas Lewat Dewas Baru

Ia menilai bahwa masih banyak potensi PAD yang belum dioptimalkan oleh Dishub. Menurutnya, diperlukan inventarisasi data, kepastian legalitas, serta keberanian dalam menjalankan kewenangan guna mencapai target PAD.

“Banyak potensi yang belum dimanfaatkan maksimal oleh Dishub untuk meningkatkan PAD. Inventarisasi data dan kepastian legalitas sangat diperlukan agar pengelolaan kios ini bisa menjadi peluang dalam meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.

Mumun juga menekankan pentingnya sinergi antara Dishub, Disperindag, dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi PAD Karawang.

“Karena pengelolaan kios ini berkaitan langsung dengan PAD, kami akan terus memantau dan memastikan agar prosesnya berjalan transparan dan efektif,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II berencana mengadakan rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) guna membahas langkah konkret dalam penyelesaian permasalahan ini.

Senada dengan itu, anggota Komisi II, Natala Sumedha, menegaskan bahwa Dishub harus berani mengambil langkah tegas dalam pengelolaan kios di area terminal.

“Tidak semua kios berada dalam kewenangan Disperindag. Selama kios tersebut berdiri di atas lahan milik Dishub, maka menjadi kewenangan Dishub untuk menarik sewa sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Natala.

0 Komentar