Regulasi Baru Bikin Gas Elpiji 3 Kg Mulai Langka di Purwakarta, Warga Ngeluh 

gas elpiji 3kg
Kelangkaan gas elpiji 3kg mulai dirasakan warga usai pemberlakuan regulasi baru Kememterian ESDM, Minggu (2/2/2025).
0 Komentar

KBEonline.id – Warga Kabupaten Purwakarta belakangan ini kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg atau yang akrab disebut gas melon. Dalam sepekan terakhir, gas bersubsidi ini nyaris menghilang dari pasaran, membuat masyarakat panik karena tidak dapat memasak.

Rosita (45), warga Perumahan Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao, mengaku kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.

“Aduh, gas di rumah habis, tidak punya stok. Sudah mencari ke sejumlah warung, jawabannya kosong semua,” ujar ibu dua anak tersebut.

Baca Juga:Efisiensi Anggaran, Binzein Serukan Perubahan Penganggaran Pemkab PurwakartaInfluencer Cosplay saat Review Program Mobil Pengantin Gratis dari Bupati Aep

Rosita semakin kebingungan karena hanya memiliki tabung gas 3 kg di rumahnya, sementara ia tidak memiliki alternatif lain seperti tungku kayu. Jika gas sulit didapat, satu-satunya pilihan adalah memasak menggunakan rice cooker atau peralatan listrik lainnya, yang dikhawatirkan akan membuat tagihan listrik membengkak.

Keluhan serupa juga disampaikan Mak Atem (52), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. Ia telah berhari-hari mencari gas melon di sejumlah warung tetapi selalu kehabisan stok.

“Sudah lebih dari lima warung saya datangi, tapi semuanya kosong. Biasanya gas melon selalu tersedia di warung, sekarang susah sekali dicari,” ungkap Mak Atem.

Setelah berkeliling mencari informasi, akhirnya Mak Atem mendapat kabar bahwa warung langganannya kembali menyediakan gas elpiji 3 kg. Namun, harapannya pupus saat mengetahui harga gas mengalami kenaikan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 27 ribu per tabung.

“Sekalinya ada, harganya naik. Ampun pemerintah,” keluh Mak Atem, seorang janda yang berprofesi sebagai pemulung barang bekas.

Kelangkaan gas ini diperparah dengan kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, di mana warung dan pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kg. Masyarakat kini diwajibkan membeli gas langsung dari pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung. Menurutnya, penjualan gas elpiji 3 kg hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Baca Juga:Rayakan Tahun Baru Imlek, LCC Hadirkan Atraksi Barongsai dan Festival KulinerKomisi II DPRD Karawang Dukung Optimalisasi PAD melalui Pengelolaan Sewa Lahan Terminal

“Pengecer tetap bisa menjual gas elpiji 3 kg, tetapi mereka harus mendaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina,” ujar Yuliot. (Bbs/riz)

0 Komentar