Puluhan Anak Jalanan dan PPKS Terjaring Razia Satpol PP Karawang

Satpol PP Karawang
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Karawang menggelar razia terhadap puluhan anak jalanan, pengamen, badut, dan gelandangan.
0 Komentar

KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menggelar razia terhadap puluhan anak jalanan, pengamen, badut, dan gelandangan pada Rabu malam, 19 Februari 2025. Razia ini menyasar beberapa titik strategis di Karawang sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui hotline Satpol PP dan akun media sosial Tangkar (Tanggap Karawang).

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa razia ini difokuskan pada lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti kawasan perkotaan Karawang, perempatan lampu merah Tanjungpura, lampu merah Anggadita, serta flyover Cikampek.

“Kami menertibkan PPKS yang aktivitasnya berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Tata, Kamis (20/2/2025).

Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Baca Juga:Ade Kuswara Siapkan Program Unggulan, 100 Hari Kerja Dimulai Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan  Kritik Tajam untuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih, Warga Minta Bukti Nyata

Tata menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Satpol PP tidak menindak profesi mereka, melainkan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Bukan profesinya yang kami tertibkan, melainkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di ruang publik,” jelasnya.

Selain merespons keluhan warga, operasi ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Karawang. Keberadaan PPKS di ruang publik sering kali mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.

Kerja Sama dengan Dinas Terkait

Dalam razia ini, Satpol PP Karawang bekerja sama dengan Satuan Tugas PPKS Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang. Kedua instansi tersebut berperan dalam penanganan lebih lanjut terhadap PPKS yang terjaring.

“Mereka yang diamankan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Karawang untuk didata dan diberikan pembinaan. Setelah itu, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut,” ungkap Tata.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan puluhan individu, mayoritas anak jalanan dan pengamen. Mereka langsung mendapat pembinaan dan pemeriksaan sebelum diproses lebih lanjut.

Penegakan Perda dan Razia Rutin

Razia ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Karawang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Peraturan tersebut melarang aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk keberadaan PPKS di tempat-tempat umum.

0 Komentar