Komisi II DPRD Jabar: Efisiensi Anggaran Sebagai Upaya Mengoptimalkan Mencapai Target

Kbeonline
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Bambang Mujiarto, ST. saat kunjungan kerja ke UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan Kota Cirebon, Selasa (25/02/2025).
0 Komentar

CIREBON, KBEonline.id – Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menilai dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) no. 1 Tahun 2025 bukan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak negatif pada tatanan penganggaran di daerah.

Khususnya di Jawa Barat, efisiensi anggaran sama halnya dengan rasionalisasi atau penyesuaian anggaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Bambang Mujiarto, ST.

Baca Juga:DPRD Karawang Soroti Minimnya Retribusi IMTA dari Tenaga Kerja AsingSambut HUT ke-28 Pertamina Patra Niaga, Regional JBB Adakan Santunan dan Doa Bersama

Menurut Bambang, bahwa efisiensi anggaran bukanlah hal baru. Hampir setiap tahun dalam penganggaran APBD Jawa Barat selalu ada rasionalisasi anggaran atau penyesuaian anggaran.

“Kami melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ini sebagai langkah untuk mencapai target yang optimal dengan sumber daya seminimal mungkin,” Ujar Bambang saat melaksanakan kegiatan kunjungan kerja bersama Komisi II ke UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan Kota Cirebon, Selasa (25/02/2025).

Kunjungan kerja ini, tambah Bambang, dilaksanakan dalam rangka Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana RAPBD Tahun Anggaran 2025.

Selain berkoordinasi terkait efisiensi anggaran Bambang juga akan terus melakukan pengawasan.

Terutama pada program-program yang terkena dampak efisiensi agar tetap berjalan.

“Kami akan terus berkoordinasi serta akan terus mendorong mitra-mitra Komisi II jangan sampai dengan adanya efisiensi anggaran ini program-program tidak berjalan. Program harus tetap berjalan dengan baik dan optimal,” tutupnya.***

0 Komentar