Jam Kerja ASN Karawang Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Lengkap dengan Jadwalnya

kbeonline.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan penyesuaian jadwal masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan penyesuaian jadwal masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Kepala Bagian Organisasi Setda Pemda Karawang, Budiman, menyampaikan, bahwa penyesuaian jadwal tersebut didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan.

“Jadwal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan beberapa peraturan lainnya,” ujarnya, Kamis, 27/2/2025.

Baca Juga:Dua Perusahaan Besar di Kabupaten Bekasi Resmi Tutup, Bagaimana Nasib Ratusan Karyawannya?Dinkop UKM Karawang Gelar ToT untuk Pendamping UMKM, Program Mentorship 360 Mulai Berjalan

Budiman menjelaskan detail penyesuaian waktu kerja. “Jika biasanya kita bekerja dari jam 7.45 sampai 15.45, maka selama Ramadhan ini kita menyesuaikannya dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri,” ungkap Budiman.

Ia memastikan bahwa perubahan ini telah dipertimbangkan secara matang. Penyesuaian waktu kerja selama Ramadhan ini, menurut Budiman, tidak akan mengganggu efektivitas kinerja ASN. “Kami telah merancang jadwal ini agar tetap produktif dan efisien,” tambahnya.

Ia optimis bahwa ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan baik. Budiman merinci jadwal kerja yang diberlakukan. “Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 dengan istirahat pukul 12.00-12.30, dan Jumat pukul 08.00-15.30 dengan istirahat pukul 11.30-12.30,” jelasnya. Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, kata Budiman, yaitu, dijadwalkan Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan istirahat pukul 12.00-12.30, dan Jumat pukul 08.00-14.00 dengan istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan 1446 H tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN di Karawang dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengorbankan kinerja. Pemkab Karawang berupaya menyeimbangkan antara kewajiban keagamaan dan tugas pemerintahan. “Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, ASN dapat lebih fokus beribadah dan tetap produktif dalam bekerja,” tambah Budiman.

Ia berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN dan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Penyesuaian ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Karawang terhadap ASN selama bulan Ramadhan. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini,” lanjut Budiman. Ia optimis bahwa kebijakan ini akan berjalan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar perangkat daerah sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. “Kami berharap ASN dapat memahami dan mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan. Disiplin kerja tetap menjadi hal yang pentingKerjasama antar instansi maupun OPD menjadi kunci keberhasilan,” pungkas Budiman. Dengan demikian, Pemkab Karawang telah berupaya mengakomodasi kebutuhan ASN selama bulan Ramadhan sambil tetap menjaga produktivitas dan efektivitas kerja pemerintahan. Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi semua pihak. (Siska)

0 Komentar