ASN di Kabupaten Bekasi Pulang Lebih Cepat di Bulan Puasa, Ini Aturan Waktunya

Kbeonline
Pemkab Bekasi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H.
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/1191-BKPSDM/2025.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Keputusan Bupati Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, disebutkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga:Kunjungi P3M, PEBSSI Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah di PesantrenKamu Anak Kost? Ini Rekomendasi Menu Buka Puasa untuk Kamu, Simple tapi Puas!

Pengaturan jam kerja ini berbeda untuk perangkat daerah yang menerapkan lima dan enam hari kerja.

Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja mengatakan bahwa untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam operasional berlaku meliputi jam kerja sebagai berikut:

“Senin–Kamis: 07.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB) dan Jumat: 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB),” kata dr.Asep Surya Atmaja dikutip Cikarang Ekspres Jumat (28/2).

Sementara itu, untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja yang berlaku adalah: Senin–Jumat: 07.30 – 14.00 WIB, Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB, Istirahat Senin–Kamis: 12.00 – 12.30 WIB, Istirahat Jumat: 11.30 – 12.30 WIB.

Wakil Bupati Bekasi menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M dalam pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tandasnya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi selama bulan Ramadhan 1446 H. Pihaknya berharap ASN tetap menjalankan tugas dengan maksimal meskipun ada penyesuaian jam kerja selama bulan suci. (Iky)

0 Komentar