BEKASI, KBEonline.id – Polisi bergerak cepat mengamankan enam anak yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (2/3) pagi.
Dalam operasi ini, petugas menemukan senjata tajam serta barang yang diduga narkotika jenis sintetis.
Kapolsek Babelan, Kompol Judika Sinaga, menjelaskan bahwa keenam pelaku ditangkap dalam dua rombongan yang menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.
Baca Juga:Ramadan, Waktu Kembali ke Jalan-NyaPastikan Tak Ada Lagi Pelanggaran, Satpol PP Karawang bersama Satgas Kamtib Rutin Lakukan Patroli
“Rombongan pertama membawa sarung berisi batu dan satu kelewang. Ini bisa dikenakan pidana berdasarkan undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun,” ujar Kompol Judika kepada Cikarang Ekspres.
Sementara itu, pada rombongan kedua, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sintetis setelah melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Saat ini, keenam anak tersebut telah diamankan di Polsek Babelan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba.
“Jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB mereka sudah di rumah. Jangan sampai menjadi korban kejahatan jalanan atau tawuran. Demi kebaikan putra-putri kita, mari kita pantau pergaulannya.” pungkasnya. (Iky)