KARAWANG, KBEonline.id — Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mendorong efektivitas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Langkah ini diambil guna memperkuat program kesehatan masyarakat serta memperketat pengendalian tembakau berbasis data di wilayah Karawang.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi DBHCHT untuk Penguatan Kebijakan Kesehatan dan Pengendalian Tembakau di Daerah” yang berlangsung secara hibrida di Aula FIKES Kampus 2 UNSIKA, Kamis (17/9/2026). Forum ini menghadirkan 28 perwakilan dari instansi pemerintah daerah, akademisi, hingga tim penerima hibah advokasi Indonesian Tobacco Control Research Network (ITCRN) 2026.
Perwakilan Tim Kerja DBH Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Dian Putra, menegaskan bahwa penggunaan dana DBHCHT harus berorientasi pada hasil dan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar penyerapan anggaran semata.
Baca Juga:Jadwal Ramadan dan Idul Fitri 2027 Menurut Muhammadiyah: Awal Puasa 8 Februari-Lebaran 9 MaretDirut BULOG-Waket DPR RI Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan di Karawang, Pastikan Bantuan Diterima Masyarakat
“Penyerapan anggaran bukan tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana DBHCHT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam upaya pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan,” kata Dian.
Ia menambahkan, keterpaduan perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan menjadi kunci agar program yang dijalankan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan ITCRN sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Dr. Abdillah Ahsan, soroti tren kenaikan perokok anak usia 10–18 tahun yang diperkirakan menembus 16 persen pada 2030. Ia menekankan perlunya regulasi yang dibarengi dengan pengawasan ketat serta dukungan pendanaan yang kuat dari DBHCHT dan Pajak Rokok Daerah.
“Data dan bukti harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan. Jangan sampai program hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi tidak jelas dampaknya bagi masyarakat,” ujar Abdillah.
Dalam pengerjaannya, FGD ini menyepakati sejumlah langkah strategis untuk Pemerintah Kabupaten Karawang, seperti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penguatan program edukasi antirokok, penyediaan layanan berhenti merokok, serta penyusunan policy brief sebagai masukan kebijakan.
Dekan FIKES UNSIKA, Dr. Al Mukhlas Fikri, S.Gz., M.Si., menyampaikan bahwa kampus berkomitmen menjadi wadah kolaborasi berbasis bukti ilmiah.
