Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwadana, Lukman N. Iraz, mengungkapkan bahwa kebijakan pengurangan KPM ini sebenarnya menjadi dilema bagi pemerintah desa. “Namun, kami yakin bahwa pemdes telah mengambil langkah yang tepat dengan menggelar musyawarah ini untuk mencapai keputusan yang adil dan transparan,” ujar Lukman.
Lukman juga mendorong pemerintah desa untuk menggali potensi bantuan sosial lainnya guna menutupi kekurangan bagi KPM yang tidak menerima BLT-Dana Desa. “Penting bagi pemerintah desa untuk mencari solusi alternatif agar warga yang tidak menerima BLT-Dana Desa ini bisa juga mendapatkan bantuan sosial,” tambahnya.
Musdesus ini merupakan salah satu langkah penting dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa program pemerintah benar-benar berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (Siska)