Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Maret 2025.
“Saya titip, seleuruh pegawai tetap jaga kesehatan, kita jadikan bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah kita. Ibadah pegawai instansi publik itu melaksakan pelayanan publik yang optimal. Semua itu akan berjalan jika pikiran kita jernih, hati kita tentram dan badan kita sehat,” kata Aang. (kbe)