BEKASI, KBEonline.id – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan laporan hasil pelaksanaan reses serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional serta mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan.
“Penyesuaian ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Ade Kuswara dalam rapat paripurna, Kamis (07/3).
Baca Juga:Link Nonton Kusuriya no Hitorigoto atau The Apothecary Diaries Musim 2 episode 9 beserta SpoilernyaNonton Akuyaku Reijou Tensei Ojisan episode 9 sub Indo
Empat aspek utama yang mengalami penyesuaian dalam perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 meliputi: Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penyesuaian tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Penyesuaian tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Penyesuaian tarif Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.
Bupati Bekasi menegaskan bahwa revisi perda ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara optimal agar pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Kuswara juga menekankan pentingnya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat. Menurutnya, camat harus memahami seluruh rencana pembangunan di wilayahnya dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Camat adalah perpanjangan tangan bupati di setiap kecamatan. Mereka harus aktif berkoordinasi dengan OPD terkait agar kebijakan dan pembangunan dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Pembahasan lebih rinci mengenai perubahan perda ini akan dilakukan dalam rapat komisi dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi.
Pemerintah daerah berharap revisi perda ini dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi sistem pajak dan retribusi, serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. “Untuk Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tandas Ade.