Korban Pertamax Oplosan, Konsumen Berhak Nuntut Gantirugi ke BPSK

Pertamax Oplosan
Ilustrasi gambar Pertamax Oplosan. (sumber foto: x @suka_kop1)
0 Komentar

By Dr. Firman T. Endipradja

KBEonline.id – Pengguna BBM jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini disebabkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 9 (sembilan) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Dengan ditetapkannya tersangka pada kasus ini, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk *pelaku usaha*, dapat dikenakan 3 sanksi sekaligus atas dugaan kasus korupsi oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

Baca Juga:Penunjukan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabupaten Karawang Harus steril & kompeten dalam bidangnyaFuguushoku Kanteishi ga Jitsu wa Saikyou Datta episode 9 sub Indo: Spoiler beserta Tempat Nonton Legalnya

Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan, namun sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.

Bagi konsumen secara perseorangan yang selama ini mengkonsumsi bahan bakar (jenis Pertamax) yang diindikasikan ternyata adalah BBM Pertalite, dapat menuntut Pertamina melalui 3 (tiga) jalur upaya hukum, yaitu gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

Khusus tuntutan gantirugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional. BPSK dibentuk oleh Pemerintah di Kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

0 Komentar