Korban Pertamax Oplosan, Konsumen Berhak Nuntut Gantirugi ke BPSK

Pertamax Oplosan
Ilustrasi gambar Pertamax Oplosan. (sumber foto: x @suka_kop1)
0 Komentar

BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK. Di negara lain lembaga seperti BPSK dikenal juga dengan nama _Small Claim Court_ dan _Small Claim Tribunal_

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen diantaranya adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; dan memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.

Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.

Baca Juga:Penunjukan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabupaten Karawang Harus steril & kompeten dalam bidangnyaFuguushoku Kanteishi ga Jitsu wa Saikyou Datta episode 9 sub Indo: Spoiler beserta Tempat Nonton Legalnya

Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

Selain itu UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa gantirugi melalui BPSK.

Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Dengan kata lain atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini, hukum/peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf.(***)

Penulis : Dr. Firman T. Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum, Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se Jawa Barat.

0 Komentar