BEKASI, KBEonline.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil paripurna sebelumnya serta arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Targetnya, pembahasan ini rampung sebelum rapat paripurna pada 14 Maret 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa, menjelaskan bahwa dalam pembahasan awal ini, pihaknya mengundang sejumlah instansi terkait, terutama dari sektor kesehatan.
Baca Juga:Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Rudapaksa Remaja di Karawang, Dua Orang Masih Dibawah UmurSamsat Karawang Gelar Program Samsore Selama Ramadan
“Hari ini kami mengundang beberapa instansi, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), RSUD Cibitung, RSUD Cabang Bungin, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Dinas Kesehatan, dan PSC 119,” ujar Budi Muhammad Mustafa kepada Cikarang Ekspres Jumat (07/3).
Menurutnya, perubahan perda ini bukan bertujuan untuk menambah atau mengurangi potensi pajak, melainkan lebih pada penyesuaian nomenklatur sesuai arahan Kemendagri.
“Ini bukan soal menambah atau mengurangi pajak, tetapi ada beberapa perubahan istilah atau judul dalam regulasi,” jelasnya.
Saat ini, DPRD bersama Bapenda masih menghitung ulang dampak perubahan nomenklatur ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor kesehatan.
“Kami belum bisa memastikan apakah perubahan ini akan meningkatkan atau justru mengurangi PAD. Makanya, saat ini masih dihitung ulang oleh Bapenda,” kata Budi.
Pembahasan perubahan perda ini ditargetkan selesai dalam empat hari kerja ke depan sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada 14 Maret 2025.
“Perubahan ini harus diselesaikan dalam 15 hari kerja sejak surat dari Kemendagri diterbitkan. Kalau dihitung, kami masih punya Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis untuk merampungkan pembahasan,” tambahnya.
Baca Juga:Tempat Spa di Karawang Langgar Surat Edaran Bupati, Satpol PP Geruduk LokasiSMA 5 Karawang Gelar Milenial Smart Tren Ramadhan untuk Bentuk Karakter Siswa Â
Terkait pencapaian PAD, politisi PKS itu menegaskan bahwa revisi perda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.
“Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, kita bisa melihat apakah ada potensi peningkatan pajak atau justru sebaliknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa revisi perda ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan transparansi sistem pajak serta retribusi guna mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.