“Penyesuaian ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Langkah ini akan memperkuat regulasi dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Ade Kuswara dalam rapat paripurna, Kamis (7/3).
Bupati juga meminta camat untuk memahami dan menyosialisasikan kebijakan pembangunan kepada masyarakat.
“Camat adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah di setiap kecamatan. Mereka harus aktif berkoordinasi dengan OPD agar kebijakan dan pembangunan berjalan efektif,” tegasnya.
Baca Juga:Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Rudapaksa Remaja di Karawang, Dua Orang Masih Dibawah UmurSamsat Karawang Gelar Program Samsore Selama Ramadan
Revisi perda ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat komisi dan Panitia Khusus (Pansus) sebelum perda ini disahkan dalam rapat paripurna. (Iky)