Karawang Kuliner Malam Sudah Kantongi Izin Bupati, Begini Penjelasan Kepala Dinkop UKM.. 

Kuliner Malam Karawang
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang menegasakan bahwa Lokasi Karawang Kuliner Malam di Tuparev sudah memiliki izin dari Bupati Karawang. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang menegasakan bahwa Lokasi Karawang Kuliner Malam di Tuparev sudah memiliki izin dari Bupati Karawang.

Kepala Dinkop UKM Karawang Dindin Rachmadhi mengatakan, izin tersebut berupa surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.458-Huk/2024.

Disinggung soal dasar dari dibukanya Karawang Kuliner Malam, Dindin menjelaskan, bahwa hal ini merupakan bentuk dari pelaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 378 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan. Koperasi dan Usaha Mikro.

Baca Juga:Borong 144 Medali, Scuba Swimming Club Juara Umum Cakra Swimming Competition 2025Komisi I DPRD Bakal Panggil Pengembang Perumahan The Arthera Hill

“Yang dimana surat keputusan tersebut berisi tentang lokasi pelataran klenteng Bio Kwan Tee Koen sebagai sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Karawang,”ungkap Dindin, Senin, (10/3) siang.

Dindin menegaskan, bahwa dalam melaksanakan program tersebut Dinkop UKM Karawang telah menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Karawang Kuliner Malam sudah sesuai dengan SK Bupati tentang Lokasi Pelataran Klenteng Bio Kwan Tee Koen.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Lokasi Pelataran Klenteng Bio Kwan Tee Koen Sebagai Sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Karawang,”ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Karawang Kuliner Malam menjadi magnet baru wisata kuliner di pusat Kota Karawang yang menghadirkan makanan UMKM khas kota pangkal perjuangan. Dindin menyampaikan, UMKM dilokasi tersebut terdiri dari 46 tenant.

“Tenant yang merupakan pedagang dari Klenteng hanya 8 UMKM saja dari 46 tenant, itu pun yang menempel ke klenteng yang memang sehari-hari mereka berjualan disana,”terangnya.

Kemudian, UMKM lain sisanya pedagang yang biasa mangkal di lokasi tersebut ditambah warga Seroja dan santiong. “Sisanya yang diluar itu merupakan UMKM hasil kurasi dengan melihat keunikan dan kekhasan makanannya, kelengkapan legalitasnya serta rasa nya, terdiri dari makanan khas Karawang, makanan Nusantara dan makanan viral,”tandasnya. (wyd)

0 Komentar