DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Rendahnya Penyerahan Fasos-Fasum oleh Pengembang

Kejati Jawa Barat
Kejati Jawa Barat lakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI, KBEonline.id – DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti rendahnya tingkat penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Dari sekitar 540 pengembang di Kabupaten Bekasi, baru 90 pengembang atau 15 persen yang memenuhi kewajiban ini.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyatakan bahwa aturan mengenai penyerahan fasos-fasum sudah diatur jelas dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Berdasarkan regulasi tersebut, pengembang dengan luas lahan 1-5 hektare wajib menyerahkan fasos-fasum dalam tiga tahun, sementara proyek 5-10 hektare diberi batas waktu lima tahun.

Baca Juga:Polsek Setu Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Toko KosmetikBeraksi di Dusun Turi Barat 3, Satu dari Dua Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa, Begini Kronologinya

Namun, dalam praktiknya, penyerahan fasos-fasum sering terkendala berbagai permasalahan. Salah satunya adalah dugaan adanya praktik oknum yang meminta biaya tambahan saat pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini membuat sebagian pengembang enggan atau menunda kewajibannya.

“Kami akan panggil BPN untuk memastikan apakah ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pengembang atau ada oknum yang bermain dalam proses ini,” ujar Saeful Islam kepada Cikarang Ekspres.

Untuk mengatasi permasalahan ini, DPRD Kabupaten Bekasi telah memasukkan revisi perda fasos-fasum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Pembahasannya dijadwalkan berlangsung pada triwulan kedua atau ketiga.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan bahwa pengembang seharusnya memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu dipaksa oleh pemerintah daerah.

“Banyak developer yang sudah menyelesaikan pembangunan perumahan, jadi tinggal serahkan saja fasos-fasumnya ke Disperkimtan,” tambahnya.

Pihaknya berharap revisi perda dapat mempercepat proses penyerahan fasos-fasum, sehingga fasilitas yang seharusnya menjadi hak masyarakat dapat segera dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah tegas dengan berencana mengambil alih secara sepihak lahan fasos-fasum yang ditelantarkan oleh pengembang.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Dorong Pemda Buat Perbup, Wajibkan Angkutan Karyawan Plat TGelombang Pergantian Sekda Semakin Menguat, Ade: Bupati Baru Sekda Baru

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini dapat dilakukan berdasarkan pengajuan warga yang menyatakan pengembang tidak lagi dapat dihubungi. Proses ini juga memerlukan surat keterangan dari RT, RW, hingga kepala desa atau kelurahan.

“Jika pengembangnya sudah tidak ada lagi dan serah terima perumahan belum dilakukan, maka kami bisa mengambil alih,” kata Nurchaidir.

0 Komentar