DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Pusat Segera Angkat 9051 PPPK

DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Pusat Segera Angkat PPPK
DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Pusat Segera Angkat 9051 PPPK. --KBEonline--
0 Komentar

“Makanya kita tunggu saja nanti surat ini masuk ke MenparRB minggu depan. Dan kita juga ada jadwal dimana BKPSD Kabupaten Bekasi bertemu dengan BKN mudah-mudahan ada hasil yang baik,” pungkasnya.

Adapun belum lama ini, terdapat kekhawatiran di kalangan tenaga honorer terkait kemungkinan penundaan pengangkatan PPPK akibat kendala anggaran.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memastikan kelancaran administrasi dan penetapan pegawai sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Viral Minta Pulang, Eva Akhirnya Kembali ke Indonesia Berkat Bantuan FPMI KarawangDisperindag bersama Kemendag dan Satgas Polri Segel PT AEGA Produsen MinyakKita di Karawang

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat pada 1 Oktober 2025, dengan batas pengusulan Nomor Induk CPNS 30 Juni 2025.

Sementara itu, peserta seleksi PPPK tahap pertama yang berjumlah 9.051 orang dan telah lolos serta mengisi formasi akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

Pengusulan Nomor Induk PPPK harus diselesaikan sebelum 30 November 2025, dan penandatanganan SK pengangkatan dilakukan selambatnya 1 Februari 2026.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi tetap akan menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.

“Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan ASN di Kabupaten Bekasi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Bennie Yulianto kepada Cikarang Ekspres.

Ia juga menambahkan bahwa BKSDM Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ditetapkan BKN dan akan menyebarluaskan informasi ini secara luas melalui media massa serta media sosial.

Sementara itu, sejumlah calon PPPK di Kabupaten Bekasi mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait pengangkatan mereka, meskipun seluruh tahapan seleksi telah selesai.

Baca Juga:LBH Arya Mandalika Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah di KarawangBanjir di Karawang: Ribuan Warga Terdampak, Dinas Kesehatan Lakukan Penanganan

Penundaan ini berdampak besar bagi peserta seleksi, terutama tenaga honorer yang telah diberhentikan atau diminta mengundurkan diri dari instansi mereka.

“Sampai sekarang belum ada kepastian kapan kami akan diangkat. Kami sudah mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik, tapi masih belum ada kejelasan,” ungkap seorang calon PPPK yang enggan disebutkan namanya, Minggu (9/3).

0 Komentar