DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Pusat Segera Angkat 9051 PPPK

DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Pusat Segera Angkat PPPK
DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Pusat Segera Angkat 9051 PPPK. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri PANRB, Ketua Komisi II DPR RI, Kepala BKN, dan Bupati Bekasi agar pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Dalam rekomendasi yang tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/618-DPRD/2025, DPRD menegaskan bahwa anggaran gaji tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN telah dialokasikan dalam APBD 2025.

Baca Juga:Viral Minta Pulang, Eva Akhirnya Kembali ke Indonesia Berkat Bantuan FPMI KarawangDisperindag bersama Kemendag dan Satgas Polri Segel PT AEGA Produsen MinyakKita di Karawang

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda pengangkatan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama pada 2024.

“Kami sudah menyiapkan anggaran dan tidak ada kendala dari sisi keuangan daerah. Maka, pengangkatan PPPK harus tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin kepada Cikarang Ekspres.

Ridwan Arifin menegaskan bahwa untuk 9051 calon PPPK tahap I alokasi anggaran yang tersedia di APBD 2025 sudah cukup untuk menggaji pegawai pemerintahan tersebut

“Di APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 hasil rapat banggar kemarin dengan pemerintah Kabupaten Bekasi sudah ada anggarannya,” katanya.

Kendati demikian, Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa pihaknya bersama eksekutif untuk menyelesaikan persoalan PPPK ini.

“Karena pengangkatan PPPK arahan dari pusat makanya daerah ini berkolaborasi dengan eksekutif dan legislatif mencari caranya dan disitu sudah clear persoalan PPPK ini, untuk kita mengajukan pengangkatan PPPK,” ungkapnya.

Meskipun demikian, adanya rekomendasi ini, DPRD Kabupaten Bekasi berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti dan memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai rencana.

Baca Juga:LBH Arya Mandalika Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah di KarawangBanjir di Karawang: Ribuan Warga Terdampak, Dinas Kesehatan Lakukan Penanganan

DPRD juga menekankan bahwa kelancaran pengangkatan PPPK sangat penting bagi keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat bergantung pada tenaga honorer.

Kini, keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat. Para tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK berharap rekomendasi ini segera mendapat respons positif, sehingga mereka bisa segera mendapatkan kepastian status dan hak-haknya sebagai aparatur negara.

0 Komentar