59 PKL Jalan Tuparev Dapat Peringatan Pertama, Siap-siap 11 Agustus Lapak Johar -Bunderan Ciplaz Dibongkar

Satpol pp
Satpol PP Kabupaten Karawang mulai memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Tuparev.
0 Komentar

KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Tuparev 1, mulai dari Lampu Merah Johar hingga Bundaran Ciplaz, Senin (3/8).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang terkait rencana penataan kawasan. Penataan dilakukan karena lokasi tersebut akan terdampak kegiatan pemeliharaan saluran drainase serta pembangunan infrastruktur trotoar atau pedestrian.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan pada pendataan awal terdapat sebanyak 61 PKL atau lapak yang menempati kawasan tersebut.

Baca Juga:Dapat Hidayah, 11 Warga Negara Asing di Karawang Masuk IslamApa yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Melindungi Nasib Para Pekerja? Begini Penjelasan MenakerΒ 

Namun, saat pembagian Surat Peringatan 1 dilakukan, jumlah penerima berkurang menjadi 59 PKL. Hal itu karena dua pedagang telah lebih dahulu membongkar dan mengosongkan lapaknya secara mandiri setelah menerima pemberitahuan awal dari petugas.

“Tahap sekarang kami sedang membagikan Surat Peringatan 1 kepada PKL di Jalan Tuparev 1, mulai dari Lampu Merah Johar sampai Bundaran Ciplaz. Awalnya ada 61 PKL, namun hari ini yang menerima SP1 sebanyak 59 PKL karena dua pedagang sudah mengindahkan pemberitahuan kami dengan membongkar dan mengosongkan sendiri lokasi tersebut,” ujar Tata.

Ia menjelaskan, dalam Surat Peringatan 1 para pedagang diberikan waktu selama tiga hari untuk membongkar atau mengosongkan lapaknya secara mandiri tanpa harus dilakukan tindakan penertiban oleh petugas.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut dari para pedagang, Satpol PP akan melanjutkan tahapan dengan menerbitkan Surat Peringatan 2. Selanjutnya, apabila dalam waktu dua hari setelah SP2 diterima masih belum diindahkan, maka akan diterbitkan Surat Peringatan 3 atau peringatan terakhir.

“Setelah SP1 diberikan, pedagang memiliki waktu tiga hari untuk membongkar sendiri. Jika belum diindahkan, kami lanjutkan dengan SP2. Kemudian dua hari setelah SP2 masih tidak dipatuhi, kami akan memberikan SP3 sebagai peringatan terakhir sebelum penertiban dilakukan,” katanya.

Satpol PP menargetkan penertiban terhadap PKL, lapak, maupun tempat usaha yang tetap bertahan di lokasi akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Penertiban tersebut hanya dilakukan terhadap pedagang yang tidak mematuhi seluruh tahapan surat peringatan yang telah diberikan.

0 Komentar