Ketahuan. Modus Impor Beras PT ILW, 194,9 Ton Beras Asal India Disamarkan Jadi Garam

Beras impor
Modus Impor Beras PT ILW, 194,9 Ton Beras Asal India Disamarkan Jadi Garam.
0 Komentar

KBEonline.id – Sebanyak 194,9 ton beras asal India ditemukan tersembunyi di dalam 15 kontainer yang dilaporkan sebagai salt chemical for use leather tanning atau bahan kimia garam untuk kebutuhan penyamakan kulit. Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan Bea Cukai terhadap total 420 ton barang impor milik PT International Leather Works (ILW), perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, total muatan dalam 15 kontainer tersebut mencapai 420 ton. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3.898 bags atau sekitar 194,9 ton berisi beras yang berasal dari negara India.

“Dari situ kedapatan sebanyak 194,9 ton atau 3.898 bags adalah beras. Sisanya sebanyak 225,4 ton atau 4.508 bags itu adalah garam,” kata Finari Manan dalam conference pers di TPP Bea Dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 22 September 2026.

Baca Juga:Kisah Surya Sang Pemilah Sampah di Cikarang yang Menjadi Kades setelah Tumbangkan PetahanaPenitia Pilkades Sukadami Cikarang Selatan Tetapkan Hasil Pleno: Pemenangnya Reza Reynaldi dengan15.544 Suara

Menurutnya, barang tersebut diimpor oleh PT ILW yang berada di Kabupaten Bogor dan merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Dalam pemberitahuan impornya, perusahaan tersebut menyatakan barang yang masuk merupakan salt chemical for use leather tanning untuk kebutuhan bahan penolong proses penyamakan kulit.

Penindakan dilakukan setelah Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi Kanwil DJBC Jawa Barat, Kanwil DJBC Jawa Timur I, Direktorat P2 Kantor Pusat serta Bea Cukai Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan NHI itu, teman-teman Bea Cukai bergerak untuk melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan melakukan penindakan terhadap 420 ton barang ini,” ujarnya.

Finari menyebut pemeriksaan dan proses pengawasan berlangsung sejak 9 hingga 16 September 2026. Karena kapasitas gudang PT ILW di Kabupaten Bogor tidak mencukupi untuk menampung seluruh barang bukti, muatan tersebut kemudian dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang.

Temuan tersebut juga mengungkap dugaan modus yang digunakan untuk menyamarkan beras. Finari mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat tiga pola yang ditemukan oleh petugas, mulai dari kesalahan pemberitahuan jenis barang hingga teknik pengemasan dan penyusunan muatan.

“Pertama adalah misdeclaration, artinya pemberitahuan salah terhadap jumlah dan jenis. Tadi diberitahukan sekian, kedapatannya ternyata ada jenisnya beras,” jelasnya.

0 Komentar