Bikin Kaget! Ini 7 Layanan Gratis BPJS Kesehatan yang Jarang Orang Tahu

Bikin Kaget! Ini 7 Layanan Gratis BPJS Kesehatan yang Jarang Orang Tahu
Manfaatkan setiap fasilitas BPJS Kesehatan yang sudah menjadi hakmu dengan tetap mengikuti prosedur resmi yang berlaku. 
0 Komentar

KBEonline.id – Sebagian besar orang mengenali BPJS Kesehatan hanya untuk urusan rawat inap di rumah sakit atau sekadar berobat saat kena flu di puskesmas.

Padahal, iuran bulanan yang kamu bayarkan setiap bulan menyimpan banyak manfaat lain yang jauh lebih luas dari sekadar penanganan penyakit umum.

Banyak peserta BPJS yang akhirnya mengeluarkan uang pribadi hingga jutaan rupiah untuk perawatan medis tertentu, padahal fasilitas tersebut sebenarnya bisa diakses secara gratis alias ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Wahana & Arena Bermain, Fun Spot Summarecon Mall Bekasi Punya Arena Hiburan Paling Seru!Donat Topping Melimpah, Fore Donut di Summarecon Mall Bekasi Jadi Camilan Paling Pas Buat Teman Ngopi!

Biar kamu tidak rugi dan bisa memanfaatkan hakmu secara maksimal, simak 7 layanan kesehatan yang jarang orang ketahui berikut ini!

1. Perawatan Gigi Lengkap (Bukan Cuma Cabut Gigi)

Masih banyak yang mengira BPJS hanya bisa dipakai kalau mau cabut gigi yang sudah parah.

Padahal, cakupan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) cukup komprehensif.

Layanan gigi yang ditanggung meliputi:

– Scaling Gigi: Pembersihan karang gigi dapat dilakukan gratis 1 kali dalam setahun atas indikasi medis dari dokter gigi.

– Tambal Gigi: Penambalan gigi berlubang menggunakan bahan komposit atau amalgam.

– Pencabutan Gigi: Pencabutan gigi sulung maupun gigi tetap tanpa komplikasi.

– Pemasangan Gigi Palsu (Gigi Tiruan): Diberikan subsidi bantuan biaya untuk pembuatan gigi tiruan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Subsidi Kacamata Gratis

Bagi kamu yang memiliki gangguan penglihatan seperti minus, plus, atau silinder, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi klaim kacamata tiap 2 tahun sekali.

Prosedurnya cukup mudah:

1. Minta surat rujukan dari FKTP ke dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan.

2. Dokter spesialis mata akan memberikan resep kacamata.

3. Legalisasi resep tersebut di loket BPJS Kesehatan rumah sakit.

Baca Juga:Kentang Goreng Renyah, Fritato Summarecon Mall Bekasi Punya Camilan Pas Buat Nongkrong!Minuman Jus Buah Segar dan Smoothies Sehat, Fruity Summarecon Mall Bekasi Punya Penyegar Dahaga Alami!

4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memilih *frame* dan lensa gratis sesuai dengan plafon kelas kepesertaanmu.

3. Konsultasi Kesehatan Mental (Psikolog & Psikiater)

Isu kesehatan mental makin mendapat perhatian, dan biaya konsultasi ke ahli jiwa biasanya tidak murah. Berita baiknya, BPJS Kesehatan menanggung penuh layanan konsultasi dan pengobatan untuk kesehatan jiwa.

Jika kamu mengalami kecemasan berlebih, depresi, atau masalah psikologis lainnya:

0 Komentar