Modus kedua, kata Finari, berkaitan dengan kemasan. Beras dan garam dikemas menggunakan bentuk packaging yang sama sehingga secara kasatmata sulit dibedakan ketika dilakukan pemeriksaan awal.
“Yang kedua juga adalah proses pengepakannya, jadi pengemasannya. Kalau kita lihat, pengemasan beras dan garam itu sama,” katanya.
Sedangkan modus ketiga dilakukan melalui penyusunan barang di dalam kontainer. Garam ditempatkan di bagian depan sehingga ketika kontainer dibuka, seluruh muatan seolah-olah merupakan garam.
Baca Juga:Kisah Surya Sang Pemilah Sampah di Cikarang yang Menjadi Kades setelah Tumbangkan PetahanaPenitia Pilkades Sukadami Cikarang Selatan Tetapkan Hasil Pleno: Pemenangnya Reza Reynaldi dengan15.544 Suara
“Kalau kita buka kontainer semuanya, di depannya semua garam. Jadi seolah-olah satu kontainer ini isinya semuanya garam, padahal di belakangnya itu ada beras,” ungkapnya.
Ia menegaskan, beras tersebut diketahui berasal dari India. Penindakan dengan modus serupa, lanjut dia, juga ditemukan di wilayah Jawa Timur, tepatnya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Sementara terkait keamanan beras tersebut apabila dikonsumsi masyarakat, Bea Cukai masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Petugas juga masih melakukan pengujian terhadap barang yang diduga garam. “Ini masih dalam proses laboratorium, baik itu yang diduga beras maupun yang diduga garam,” ujarnya.
Dari pemeriksaan fisik, beras yang ditemukan bukan merupakan beras utuh. Bentuknya berupa beras pecah dengan ukuran yang relatif seragam dan disebut sebagai beras dengan grade rendah.
Finari menyatakan, nilai barang dari keseluruhan impor tersebut diperkirakan sedikitnya mencapai Rp8 miliar. Namun, pihaknya belum dapat memastikan nilai kerugian negara akibat temuan tersebut.
“Kalau bicara kerugian negara belum bisa disampaikan. Tapi kalau nilai impornya, nilai barangnya ini adalah sekurang-kurangnya Rp8 miliar,” katanya.
Adapun status hukum PT ILW masih dalam proses pemeriksaan. Finari mengatakan, Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC masih melakukan pendalaman, termasuk menunggu hasil uji laboratorium dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Baca Juga:Pilkades di Desa Serang Berlangsung Aman, Irwan Handoko Raih Suara TerbanyakSambut Portadnas, Kelompok Guru PJOK Cikarang Utara Gelar Workshop Olahraga Tradisional
“Masih dalam proses pemeriksaan oleh Kantor Pusat Direktorat P2. Kita masih menunggu prosesnya karena hari ini baru saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, PT ILW telah memperoleh izin sebagai perusahaan Kawasan Berikat sejak 2018. Perusahaan tersebut selama ini bergerak dalam bidang penyamakan kulit, khususnya kulit reptil, dengan bahan baku kulit yang diperoleh dari dalam negeri.
