Selain penataan PKL di Jalan Tuparev, Satpol PP juga melanjutkan proses penertiban bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Akses Tol Karawang Timur. Tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penataan kawasan dan kelancaran pembangunan infrastruktur.
Tata menambahkan, untuk bangunan liar di sepanjang Jalan Akses Tol Karawang Timur, Satpol PP dijadwalkan mulai membagikan Surat Peringatan 2 pada Selasa, 4 Agustus 2026, sebagai lanjutan dari tahapan peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pemilik bangunan. (Siska)
