Dapat Hidayah, 11 Warga Negara Asing di Karawang Masuk Islam

Mui karawang
Sekretaris MUI Karawang Ustaz Yayan Sopian.
0 Komentar

KBEonline.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Karawang mencatat sebanyak 11 Orang Yaitu Pria Maupun Wanita Luar Negeri (WNA) resmi memeluk agama Islam (mualaf) hingga pertengahan tahun ini.

Para mualaf tersebut didominasi oleh warga negara asing yang berasal dari Tiongkok, Finlandia, Jerman, Korea Selatan, dan Jepang.

Sekretaris MUI, Yayan Sopian, mengungkapkan bahwa sebagian besar WNA tersebut memutuskan masuk Islam karena alasan pernikahan dengan warga negara Indonesia. Namun, tidak sedikit pula yang murni berpindah keyakinan karena mendapatkan hidayah dan ketertarikan mendalam terhadap ajaran Islam sejak masih berada di negara asal mereka.

Baca Juga:Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Melindungi Nasib Para Pekerja? Begini Penjelasan MenakerΒ Dua Hari Dicari, Jasad Pemuda Cilamaya DItemukan di Bawah Sungai

Kesulitan menemukan komunitas muslim di negara asalnya mendorong para WNA ini menjalin pertemanan dengan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Melalui interaksi dan ikatan pertemanan tersebut, mereka kemudian meminta didampingi datang ke Indonesia untuk mengikrarkan dua kalimat syahadat, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar.

Pihak MUI menyambut hangat tren positif ini sebagai bagian dari syiar Islam yang menjangkau berbagai belahan dunia. Yayan menyatakan bahwa MUI selalu siap memberikan bimbingan bagi siapa saja yang ingin memeluk Islam tanpa mempersulit prosesnya, bahkan ia sendiri yang sering turun tangan langsung membimbing ikrar syahadat.

“Kami dari MUI sangat bahagia karena dakwah Islam menembus seluruh dunia dengan cara apa pun, bagaimana pun Allah memberikan hidayah. Kami sendiri di sini cukup memperketat prosedur tetapi tidak pernah mempersulit. Apa pun alasannya, mereka kami bimbing,” ujar Yayan, Senin (3/8).

Dalam hal persyaratan administratif bagi WNA, MUI mewajibkan dokumen resmi berupa paspor dan visa yang masih berlaku. Selain itu, terdapat aturan khusus terkait status khitan bagi mualaf laki-laki. Meski proses ikrar syahadat tetap diperbolehkan bagi yang belum dikhitan, penerbitan sertifikat mualaf akan ditahan sementara hingga proses khitan selesai dilakukan demi menjaga keabsahan dalam bersuci.

MUI juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu memfasilitasi mualaf yang membutuhkan bantuan dalam proses khitan. Setelah seluruh proses medis tersebut tuntas, sertifikat mualaf resmi baru diserahkan kepada yang bersangkutan.

0 Komentar