Langkah verifikasi dan penerbitan sertifikat resmi di MUI menjadi krusial karena lembaga ini diakui secara hukum oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), baik untuk WNA maupun WNI yang ingin mengubah kolom agama di dokumen kependudukan. Tak hanya membimbing ikrar, MUI di tingkat kecamatan hingga pusat juga berkomitmen terus memantau perkembangan belajar para mualaf, mulai dari tata cara salat, bersuci, hingga pemahaman kewajiban dasar sebagai seorang muslim.(aufa)
Dapat Hidayah, 11 Warga Negara Asing di Karawang Masuk Islam
