BEKASI, KBEonline.id – Warga di sekitar TPA Burangkeng memberikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah menetapkan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Sangat mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang telah mendorong penetapan tersangka Donny Sirait. Kami juga meminta agar Gakkum LH (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup) Kementerian LH harus serius, tegas, jangan hanya dijadikan tersangka saja, tapi harus menjadi terpidana,” kata Carsa Hamdani salah satu warga di Desa Burangkeng, di TPA Burangkeng, Jumat (14/3/25).
Di samping itu, Carsa meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas sampai ke akarnya, termasuk kepala bidang dan kepala UPTD wilayah yang erat kaitannya dengan kasus yang dialami Donny Sirait.
Baca Juga:Normalisasi atau Nestapa? Warga Bantaran Kali Sepak Terusir Tanpa Kepastian18 Mahasiswa UBP Karawang Selesaikan Program Magang di DLH Karawang
“Hal ini berhubungan dengan masih banyaknya sampah liar dan pelayanan persampahan yang tidak maksimal di Kabupaten Bekasi, dan ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengelolaan TPA Burangkeng secara nyata dan faktual telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Penetapan tersangka Donny Sirait ini menjadi wujud nyata bahwa dua UU ini ditegakkan dengan semestinya, setelah selama ini implementasinya cukup memprihatinkan,” ujar Carsa.
Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung. Pihaknya sangat mendukung langkah tegas Kementerian LH.
“Kami sangat mendukung langkah yang diambil Kementerian LH dalam menetapkan Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut Tanjung, seharusnya Donny Sirait sebagai Kepala Dinas LH lebih memahami regulasi untuk perbaikan lingkungan hidup yang baik. “Namun justru dia terkesan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya,” tambahnya.
“Kami berkomitmen akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pejabat publik yang sengaja dan lalai dalam menjalankan tugas perlindungan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tanjung.