KARAWANG, KBEonline.id – Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang ditunggu oleh seluruh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk bagi warga binaan Lapas Karawang yang muslim.
Di hari raya tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemotongan masa pidana.
Pada Idul Fitri 1446 H, Lapas Karawang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 915 warga binaan yang beragama Islam. RK tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu RK I sejumlah 908 warga binaan, RK II sejumlah 4 warga binaan yang langsung bebas, dan RK II+Subsider sejumlah 3 warga binaan.
Baca Juga:Jembatan Bailey Ambles Lagi, Perbaikan Ditargetkan Selesai 14 Hari Usai LebaranNonton The Unaware Atelier Meister episode 1 Sub Indo, Semua Keterampilan Non-tempur SSS
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Mereka semua mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
Kepala Lapas Karawang, Christo, menyampaikan bahwa RK merupakan bentuk perhatian dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Remisi Khusus atau sering kali kita sebut RK merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif berupa menjalankan pembinaan dengan baik dan tidak membuat permasalahan atau melanggar tata tertib di Lapas,” ujarnya.
Christo berharap bahwa momen Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan muslim yang mendapatkan RK untuk terus menjalankan pembinaan dengan baik hingga waktu bebasnya tiba.
Perlu diketahui, jumlah warga binaan Lapas Karawang sebanyak 1.163 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 122 orang dan 1.041 warga binaan lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.019 orang adalah Muslim. ***