DPRD Karawang Selidiki Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Karangligar

Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Erick Kusumah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Erick Kusumah.
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Penemuan limbah medis berbahaya (B3) di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Komisi III DPRD Karawang menyatakan akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memanggil pihak rumah sakit yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut. “Peristiwa ini sangat kami sayangkan,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Erick Kusumah, Kamis (10/4/2025).

Erick menuturkan keprihatinannya atas potensi bahaya limbah medis terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama mengingat lokasi penemuan berada di daerah rawan banjir. Temuan limbah medis tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga Kampung Bedeng, RT 07/02. Mereka menemukan ratusan kantong plastik hitam berisi jarum suntik bekas, selang infus, botol obat, dan bahkan dokumen pasien.

“Ini sangat memprihatinkan, bayangkan jika limbah ini terbawa banjir dan mencemari lingkungan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Komisi III DPRD Karawang berencana melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit yang diduga sebagai sumber limbah tersebut. “Kami akan investigasi dan minta keterangan dari Rumah Sakit,” ungkap Erick.

Baca Juga:Keuangan Kabupaten Bekasi Kritis, Opsi Pinjaman Bank Jadi PertimbanganViral! Tumpukan Limbah Medis B3 Dibuang Sembarangan ke Kampung Bedeng, Warga Geram Minta Polisi Tangkap Pelaku

Langkah ini bertujuan untuk mengungkap penyebab dan bertanggung jawab atas pembuangan limbah medis yang tidak bertanggung jawab ini. Selain itu, Komisi III juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak yang bersalah. “DLH memiliki peran penting dalam pengawasan pengelolaan limbah B3,” tambah Erick. Komisi III mendesak agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang mematuhi standar pengelolaan limbah medis. “Pengelolaan limbah B3 tidak boleh main-main karena menyangkut keselamatan publik,” tegas Erick. Langkah-langkah konkret akan segera dilakukan, termasuk pemanggilan pihak rumah sakit terkait. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Kami akan mengawasi dengan ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” janji Erick.

DPRD Karawang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. Laporan dari masyarakat akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3.

0 Komentar