Gratifikasi Proyek! Soleman Dituntut 3 Tahun Penjara

Soleman Dituntut 3 Tahun Penjara.
Tim JPU menuntut 3 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsidair 3 bulan kepada terdakwa Soleman. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Ia didakwa menerima suap dari seorang pengusaha terkait proyek aspirasi dewan.

“Tim JPU menuntut 3 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsidair 3 bulan kepada terdakwa Soleman,” kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Kamis (10/4).

Oka mengatakan tuntutan tersebut disampaikan tim JPU pada agenda sidang pembacaan tuntutan perkara gratifikasi yang menjerat terdakwa Soleman selaku penerima suap serta pemberi suap yakni Resvi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:Keluyuran di Jam Sekolah, 8 Pelajar Diamankan Satpol PP KarawangViral! Oknum Petugas Puskesmas Cikarang Tolak Pasien, DPRD Kabupaten Bekasi Lakukan Evaluasi

Soleman dituntut dakwaan alternatif kelima pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam ketentuan ini pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp250 juta,” katanya.

Sementara terdakwa pemberi suap yaitu Resvi dituntut dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk terdakwa Resvi, JPU menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan. Agenda sidang berikutnya pledoi pada Jumat (11/4) besok,” ucapnya.

Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman (SL) diduga menerima suap berupa dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial Resvi (RS) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Bertahan di Tengah Gempuran Zaman: Kisah Kusnadi dan Oding, Tukang Becak KarawangDPRD Karawang Selidiki Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Karangligar

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya.

0 Komentar