KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memanggil pihak RS Bayukarta dan RS Hermina ke Kantor Pemda pada Jumat (11/4). Hal ini sebagai tindak lanjut dari temuan limbah medis yang mencemari pemukiman warga di Desa Karangligar.
Rapat evaluasi tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Maslani. Turut hadir dalam rapat itu Asisten Daerah (Asda) I Wawan Setiawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari kedua rumah sakit swasta tersebut.
Wakil Bupati Maslani menyatakan bahwa permasalahan limbah medis ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. “Permasalahan limbah medis ini sangat fatal karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga:Sat Reskrim Unit 3 Tipiter Lakukan Pemeriksaan Tempat yang Dijadikan Penampungan Limbah Medis di KarangligarPejabat Bekasi Kini Punya ‘Orang Tua Angkat’ Wajib Keluarkan Duit Tiap Bulan
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Saya harap pihak rumah sakit bisa mendapatkan sanksi tegas. Di Karawang ini cukup banyak rumah sakit dan klinik. Kalau tidak diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan rumah sakit dan klinik lain bisa melakukan hal yang sama,” ucap Maslani.
Maslani menegaskan bahwa Pemkab Karawang tidak segan untuk mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti bersalah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati. “Pemerintah daerah tentunya tak akan segan untuk mencabut izin operasional kedua rumah sakit ini. Tetapi kita harus tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Asda I Wawan Setiawan menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh DLH dan Dinas Kesehatan. “Kemarin DLH dan Dinkes sudah melakukan verifikasi lapangan, maka kami hari ini mengadakan rapat evaluasi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan lapangan,” ujarnya.
Wawan menjelaskan bahwa dalam permasalahan limbah medis ini, Pemkab Karawang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, yang dilakukan melalui tahapan-tahapan, dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
“Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya Kepolisian,” terang Wawan.