BEKASI, KBEonline.id – Seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial EFK, warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menanam tanaman ganja di dalam kamar rumahnya.
EFK diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, pada Sabtu (13/4) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ganjil di sekitar tempat tinggal pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan delapan pot berisi tanaman ganja, dua di antaranya berukuran besar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang kepada Karawang Bekasi Ekspres.
Baca Juga:Era Baru Rekrutmen Tenaga Kerja, Disnakertrans Karawang Siap Jalankan Amanat Perpres 57/2023Bejad! Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Melawan
Selain tanaman ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, EFK mengaku telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir. Ia juga menyebutkan bahwa biji ganja diperoleh dari sisa pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan. Ini menunjukkan pentingnya keterlibatan warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (Iky)