“Jangan lupa, IUP-WIUP itu kan terbit atas dasar rekomendasi dari Bupati Karawang. Saya tidak bicara bupatinya siapa, tapi itu adalah produk hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa produk hukum tidak bisa dipandang sepotong-sepotong dan harus dilihat dalam sistem regulasi yang menyeluruh. “Kalau sudah bicara produk hukum, itu terintegrasi sistemnya. Tidak bisa sepotong-sepotong,” katanya.
Jenal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Karawang Selatan di DPRD Jawa Barat. Dari pertemuan itu, DPRD akan melanjutkan dengan kajian terhadap perizinan tambang tersebut.
Baca Juga:Cegah Stunting, Pemkab Bekasi Realisasikan Progam GempurKas Daerah Pemkab Bekasi Tekor! Apakah Proyek 2025 Bisa Terus Berjalan?
“Kami sudah melakukan audiensi dengan masyarakat Karawang Selatan. Ke depan kami akan kaji lagi, apakah ada celah dalam perizinannya yang bisa dievaluasi,” ujarnya.
Namun, Jenal menegaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan bahwa izin tambang sudah sesuai aturan dan prasarana sudah dipenuhi, maka pencabutan izin tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Kalau ternyata semua unsur dan prasarana sudah dipenuhi, maka rasanya pemerintah daerah juga tidak mungkin mencabut produk hukum yang mereka buat. Jadi, kita tunggu hasil kajiannya dulu,” pungkasnya. (Siska)