KARAWANG, KBEonline.id – Pelayanan SIM Keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar oleh setiap polres untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perpanjangan SIM dengan mendatangi lokasi khusus atau menggunakan mobil khusus yang dapat dengan mudah dijumpai masyarakat.
Agar dapat memudahkan masyarakat Karawang dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Karawang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar diberbagai titik strategis di Kabupaten Karawang.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga:Forum Cakrabuana Desak Pencabutan Izin Tambang PT MPB di Karawang SelatanDijanjikan Kerja, Pulang Jadi Jenazah: Kisah Ikhwan Sahab, Korban Perdagangan Orang di Kamboja
Pada hari ini Jumat 18 April 2025 SIM Keliling hadir di Yogya Grand Mall mulai pukul 09.00 s/d 14.00 WIB.
Untuk warga Karawang yang khususnya sekitar Yogya Grand Mall atau anda yang sedang berada di daerah tersebut dapat menghadiri lokasi SIM keliling untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM Keliling ini.
Anda dapat menyiapkan persyaratan atau ketentuan untuk menikmati pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C .
Berkas yang harus anda siapkan ialah:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. KTP asli dan Fotocopy (2 lembar)
3. Surat Keterangan Sehat
4. Surat Tes Psikologi
Pendaftaran terakhir berlaku sampai pukul 13.00 WIB, pastikan anda telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuannya.