BEKASI, KBEonline.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (16/4). Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi berupa dua unit kendaraan dari pihak swasta.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung hari ini pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.
“Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” kata Indra Oka kepada Karawang Bekasi Ekspres.
Baca Juga:Tempat Nonton Drachin To Love or to Defy episode 1-24 sub Indo beserta Sinopsis dan JadwalnyaNonton Streaming Legal Yami Healer episode 3 Sub Indo?
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Selain Soleman, kata Oka, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.
Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
“Vonis Resvi sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500,” ucapnya.
Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis dan terdakwa Resvi memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.
“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB,” tandasnya. (Iky).