SK Kawasan Kumuh Pemkab Bekasi Bakal Diperbaharui

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir. --KBE--
0 Komentar

CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Surat Keputusan (SK) kawasan bakal diperbaharui yang akan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saat ini total keseluruhan kawasan kumuh seluar 620 hektare.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menyampaikan, untuk titik kawasan kumuh perlu diperbaharui.

Untuk membenahi kawasan kumuh, Chaidir menyebut ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara pada Disperkimtan merealisasikan konstruksinya.

Baca Juga:Kondisi Keuangan Pemkab Bekasi Kritis, TPP Pegawai TertundaBupati Karawang Apresiasi Peningkatan Layanan RSUD Karawang

“Dalam pembenahan kawasan kumuh ini, ada beberapa sektor yang perlu dibedah. Diantaranya masalah jalan lingkungannya, drainase lingkungan, rumah tidak layak huni, sistem pengelolaan air limbah domestik sekitar,” kata Chaidir, Senin (21/4/25).

Kemudian, untuk tempat pembuangan sampah (TPS) ada di Dinas Lingkungan Hidup, lalu ada pendeteksian antisipasi pemadaman kebakaran.

“Tidak hanya itu. Lalu perlu dibina juga terkait masalah pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui dinas UMKM, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ada pada dinas kesehatan,”jelasnya.

Menurut Chaidir, adanya SK Bupati ini dapat menjadi semangat bersama sejumlah OPD yang membidangi dalam melakukan pembedahan kawasan kumuh secara bersama sama untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Ia menjelaskan, Pada tahun 2024, pihaknya sudah membuat Peraturan Bupati no 50 tahun 2024 tentang kolaborasi pembenahan kawasan kumuh. Adanya regulasi tersebut untuk memberikan kepastian hukum para OPD yang memiliki tupoksi.

“Adanya Perbup tersebut tujuannya untuk menjadi landasan sejumlah OPD dalam pembenahan kawasan kumuh,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menyampaikan, terkait RPJMD saat ini masih dalam pembahasan. Setidaknya dari program Bupati dan Wakil Bupati program Bekasi Bangkit Maju dan Sejahtera perlu diperhatikan dalam RPJMD.

Baca Juga:Dana Umat Raib! Kotak Amal Masjid di Cikarang Dibobol Lagi, Pelaku Terekam CCTVGantikan Deden Permana, Yayat Hidayatullah Nakhodai BPC GAPENSI Kabupaten Karawang

“Rencana lima tahun ini melalui RPJMD supaya kepentingan masyarakat dapat terakomodir. Bagi kami adanya rencana SK kawasan selama untuk kepentingan masyarakat. Menurut saya perlu dilakukan namun yang terpenting dapat terealisasi bagaimana di Kabupaten Bekasi bisa bersih dari kawasan kumuh,”ucapnya.(mil)

0 Komentar