Kondisi Keuangan Pemkab Bekasi Kritis, TPP Pegawai Tertunda

Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sedang mengalami krisis keuangan.
0 Komentar

CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sedang mengalami krisis keuangan. Kondisi inipun berpengaruh terhadap belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu pegawai Dinas Sosial di Pemkab Bekasi yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan, TPP biasanya cair pada tanggal 10-15 April. Namun saat ini belum ada pencairan.

“Biasanya mah tanggal 10-15 setiap bulannya sudah cair. Namun saat ini belum ada, infonya yang saya dapat memang kondisi keuangannya sedang kurang baik,” ucapnya.

Baca Juga:Bupati Karawang Apresiasi Peningkatan Layanan RSUD KarawangDana Umat Raib! Kotak Amal Masjid di Cikarang Dibobol Lagi, Pelaku Terekam CCTV

Kemudian, karena TPP menjadi pendapatan bagi ASN. Namun terhitung tanggal 21 April 2025 TPP belum turun membuat salah satu pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berencana akan menggadaikan sebuah barang untuk kebutuhan pendidikan.

“Saya sampe tanya tadi sama bendahara dinas TPP belum cair. Karena untuk biaya pendidikan anak harus terpenuhi. Oleh sebab itu saya berencana gadaikan barang sebelum TPP turun,” ungkap pria yang namanya juga minta tidak dipublikasikan.

Selanjutnya, salah satu pegawai yang bertugas di wilayah kecamatan juga mengaku hingga saat ini belum turun TPP.

“Ya sebagai pegawai saya juga tidak berani untuk frontal menanyakan TPP. Memang kondisi keuangan seperti ini. Berarti harus sabar dan menjaga keuangan keluarga harus yang penting penting. Ya kalau di kecamatan bisanya tanggal 10 setiap bulannya sudah cair. Namun sampai sekarang belum meskipun sudah mengajukan,”kata ASN kecamatan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menepis apabila TPP tertunda. Melainkan saat ini dalam tahap proses.

“Pemda membutuhkan anggaran untuk TPP sebesar Rp. 62 miliyaran setiap bulannya. Tidak tertunda namun masih dalam proses untuk pencairan. Kami maksimalkan semua bisa terbayarkan,”ucapnya.

Hudaya menyampaikan, dengan kondisi keuangan untuk biaya wajib seperti gaji pegawai dan TPP tidak ditunda. “Yang tidak dibayarkan adalah uang muka kepada pemborong. karena itu bukan merupakan kewajiban. Jadi kami mengedepankan biaya wajib,”jelasnya.(mil)

0 Komentar