Kesaksian Palsu di Kursi Pesakitan?

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan. (freepik)
0 Komentar

BANDUNG, KBEONLINE.ID – Sidang kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, kembali memanas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/5), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, memberikan kesaksian yang langsung dibantah kubu terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Benny mengaku pernah menyerahkan uang Rp500 juta kepada HM Kunang. Uang tersebut disebut berasal dari Sarjan, terpidana dalam perkara suap yang sama, terkait kepentingan proyek di lingkungan DCKTR Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Brits Hotel Karawang Resmi Jalin Kerja Sama Kelas Industri Bersama SMKN 2 Karawang BaratKABAR BAIK, Uang Jaminan Kecelakaan Kerja Lebih Cepat Cair, BPJS dan Jasa Raharja Luncurkan Aplikasinya

Dalam keterangannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Benny mengaku sempat mendengar pembicaraan antarkepala dinas mengenai ajakan menemui HM Kunang usai Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi pada 2025. Menurutnya, sejumlah kepala dinas telah lebih dulu bertemu HM Kunang sebelum pelantikan resmi.

“Saya tidak ikut saat pertemuan (kepala dinas) itu, jadi saya berinisiatif mendatangi langsung rumah Abah (HM Kunang). Abah menyampaikan bahwa Pak Bupati sekarang sudah terpilih, dan para kepala dinas harus patuh terhadap perintah Pak Bupati. Harus loyal, harus membantu. Loyalitas itu berarti menuruti perintah, baik dalam pekerjaan maupun hal-hal lainnya,” tutur Benny dipersidangan.

Selanjutnya, menurut Benny, Sarjan seorang terpidana dalam kasus suap terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang menghubunginya untuk menanyakan soal paket proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya menanyakan daftar proyek, Sarjan juga meminta Benny agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ade Kuswara.

Benny menjelaskan pemberian uang tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Sarjan beredarnya kabar tentang mutasi terhadap seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Atas dasar itu, Sarjan menyiapkan uang Rp500 juta untuk Ade Kuswara dengan harapan agar Benny, yang telah menduduki jabatan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sejak tahun 2023, tidak terkena kebijakan mutasi.

“Saya memberikan uang itu kepada Abah. Pada bulan Desember 2025, saya datang ke rumah Abah. Abah mengucapkan terima kasih, lalu mengatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Cipta Karya yang sudah berjalan nantinya akan ada yang mengurus. Saya tidak tahu pasti apakah uang itu sampai atau tidak, tetapi setidaknya pesan dari Pak Sarjan sudah saya sampaikan kepada beliau,” papar Benny.

0 Komentar