Kesaksian Palsu di Kursi Pesakitan?

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan. (freepik)
0 Komentar

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Benny yang menyebutkan Sarjan telah dijanjikan proyek senilai Rp20 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Benny membenarkan hal itu, dan ia pun mengakui pernah menerima sejumlah uang dari Sarjan.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, menyatakan bahwa Benny Sugiarto telah memberikan kesaksian palsu mengenai penyerahan uang Rp500 juta kepada HM Kunang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Benny Sugiarto atas dugaan sumpah palsu serta adanya indikasi kerja sama dengan terpidana Sarjan.

“Sidang hari ini cukup memuaskan. Bahkan kami meminta agar salah satu kepala dinas, yakni Benny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan keterangan palsu,” ujar Yusnaniar.

Baca Juga:Brits Hotel Karawang Resmi Jalin Kerja Sama Kelas Industri Bersama SMKN 2 Karawang BaratKABAR BAIK, Uang Jaminan Kecelakaan Kerja Lebih Cepat Cair, BPJS dan Jasa Raharja Luncurkan Aplikasinya

Menurutnya, sejumlah pernyataan Benny selama persidangan tidak sesuai fakta dan telah dibantah oleh kliennya. Pasalnya, HM Kunang menyatakan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Benny pada bulan Desember 2025.

“Menurut kami, itu tidak benar. Ketika di persidangan, dia (Benny) mengatakan bahwa penyerahan uang dilakukan pada akhir Desember. Namun kemudian diklarifikasi oleh Abah (HM Kunang), ‘akhir Desember saya sudah ditahan di KPK’. Itulah yang kelak menjadi dasar tuduhan kesaksian palsu. Makanya tim kami berpendapat bahwa Benny Sugiarto ini layak untuk dijadikan tersangka,” tegas Yusnaniar. (Iky)

0 Komentar