BEKASI, KBEonline.id — Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tercatat mencapai 8,82 persen dari 1,6 juta angkatan kerja, atau sekitar 142 ribu orang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka tersebut menunjukkan tantangan besar dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan di daerah ini.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka pengangguran melalui berbagai langkah konkret.
Salah satunya adalah menjalin komunikasi dengan BPS untuk memperoleh data sektoral yang lebih rinci, termasuk data pencari kerja berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pendatang.
Baca Juga:VIRAL! Pasar Cikarang Ganggu Lalu Lintas, Warga Minta Solusi SegeraNonton Pokemon Horizons: The Series Episode 93 Sub Indo, Maskanya Vs Gaogaen
“Selain itu, ada dua masalah utama yang perlu diurai, yaitu kesenjangan keterampilan dan kompetensi yang belum memenuhi kebutuhan industri serta kurangnya akses informasi mengenai lowongan pekerjaan bagi pencari kerja,” ujar Nur Hidayah Setyowati kepada Karawang Bekasi Ekspres.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Disnaker Kabupaten Bekasi telah mengadakan berbagai pelatihan keterampilan dan kewirausahaan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pencari kerja.
Ke depan, kata Nur Hidayah pihaknya berencana memperluas cakupan pelatihan ini dengan pendampingan hingga peserta berhasil terserap di dunia industri.
Di samping itu, Disnaker juga mendorong kerja sama dengan perusahaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), agar lulusan pelatihan yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dapat langsung diterima bekerja di perusahaan-perusahaan terkait.
“Tahun 2025, kami akan fokus pada pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Kami berharap ini dapat mengurangi dampak dari efisiensi atau refocusing anggaran yang terjadi,” tambahnya.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian Disnaker adalah transparansi informasi mengenai lowongan pekerjaan.
Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dinilai belum optimal karena tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan mereka.
Baca Juga:Aksi Kejar-kejaran Antara PJR dan Komplotan Pencurian Mobil di Karawang, Pelaku Berakhir Tertabrak KontainerTipu Ratusan Pencari Kerja, Pemilik Yayasan KSA Diamankan Polres Karawang
Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, Disnaker berencana memberikan insentif berupa diskon retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada perusahaan yang melaporkan lowongan pekerjaan dan merekrut pekerja lokal.
Selain itu, Disnaker juga menyiapkan platform digital terpercaya untuk memfasilitasi pencarian kerja yang lebih transparan dan menghindari praktik percaloan lowongan pekerjaan.