KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang memberikan sanksi administratif kepada dua rumah sakit, yakni RS Bayukarta dan RS Hermina, akibat dugaan pembuangan limbah domestik terkontaminasi limbah medis di wilayah pemukiman warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Dugaan ini memicu kekhawatiran warga setempat karena limbah medis termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan F, menegaskan bahwa sanksi administratif wajib dijalankan oleh kedua rumah sakit tersebut. “Mereka harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa, 6/5/2025.
Baca Juga:Motor Pengunjung Mal Digondol Maling, Aksi Terekam CCTVSejumlah Pengurus PCNU Karawang Diberhentikan, Desak PBNU Lakukan EvaluasiÂ
Iwan merinci bahwa RS Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS). “Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3,” katanya.
Selain itu, RS Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan DLH Karawang atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin. Rumah sakit ini juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar.
Sementara itu, RS Hermina dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3. “Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin,” ucap Iwan.
RS Hermina, seperti RS Bayukarta, juga diwajibkan melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Kepala Bidang Kabid Penaatan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Melly, menyampaikan bahwa proses pidana atas kasus ini telah ditangani oleh Polres Karawang. “DLH hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif karena proses hukum pidana sudah ditangani oleh kepolisian,” jelasnya.
Melly menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan sanksi administratif ini agar rumah sakit yang bersangkutan tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan. (Siska)