Pemkab Karawang Tegaskan Sinkronisasi Program Pendidikan Karakter dengan Pemprov Jabar

Bupati Karawang, Aep Syaepulloh
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan penguatan pendidikan karakter siswa SD dan SMP yang dijalankan di wilayahnya tidak bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
0 Komentar

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan penguatan pendidikan karakter siswa SD dan SMP yang dijalankan di wilayahnya tidak bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebaliknya justru searah dengan edaran Gapura Panca Waluya surat edaran Dedi Mulyadi di sektor pendidikan, Rabu (7/5/2025).

“Semua isi inbup sama dengan program Gapura Panca Waluya mengenai penguatan pendidika karakter. Lalu, yang terpenting saya membuat inbup sesuai dengan tanggub jawab pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengurusi tingkat pendidikan SMP, SD ke bawah,” kata Aep.

Penegasan ini disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, menyusul beredarnya anggapan bahwa Pemda Karawang memiliki pendekatan berbeda dari Pemprov Jawa Barat. Padahal kata Aep, justru saat ini Pemkab Karawang sudah berkirim surat ke Panglima Divisi Kostrad berkaitan dengan kerja sama pengiriman siswa berkelakuan khusus (bermasalah) ke batalyon yang ada di Karawang.

Baca Juga:Pelantikan MUI Karawang 2025 – 2030, Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah dan Hadir di Tengah MasyarakatFakultas Hukum UNSIKA Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Sementara menunggu kerjasama berjalan, saat ini Pemkab Karawang untuk sementara akan ikut mengirimkan siswa ke program ke rindam yang programnya berada di Pemprov Jawa Barat.

“Kami tidak bertentangan. Saat ini sedang mengurus kerja samanya, dan untuk sementara kami sedang menyiapkan anak SMK yang akan mengikuti pelatihan pendisiplinan melalui program Pemprov Jabar. Siswa yang akan dikirm 30 orang dengan syarat ada persetujuan orang tua dan dinyatakan sehat,” ujar Bupati Aep.

Di sisi lain, untuk siswa-siswa SD dan SMP sebagai bentuk konkret dari komitmen peguatan pendidikan karakter sejak usia dini, Pemkab Karawang menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018, serta merespons Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tentang Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Adapun sejumlah kegiatan yang diamanatkan dalam Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025 lalu mencakup:

1. Kegiatan kerohanian pagi seperti sholat dhuha, membaca Al-Qur’an, dan menghafal Asmaul Husna.

0 Komentar