Menurutnya, untuk proses eksekusi bangli tersebut sepenuhnya kewenangan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Dan jumlah bangli tersebut akan terus bertambah mengingat terdapat dua desa dan satu kelurahan yang belum melaporkan adanya bangli yang masih berdiri di bantaran perairan setempat atau jalan-jalan umum. Yakni Desa Jatiwangi, Desa Cikedokan dan Kelurahan Telaga Asih.
“Secara umum kita sudah menyampaikan data ke Satpol PP Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini nanti pak Bupati akan memberikan disposisi mendelegasi kepada Satpol PP yang mana yang menjadi atensi dan harus segera dieksekusi. Untuk akting kapannya itu sepenuhnya menjadi kewenangan tugasnya Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Iky)