Koperasi Merah Putih Hadang Laju Pinjol dan Bank Emok di Bekasi

Program Koperasi Merah Putih Pemkab Bekasi.
Pemkab Bekasi Luncurkan Program Koperasi Merah Putih untuk Perangi Pinjol dan Rentenir. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan program Koperasi Merah Putih sebagai langkah konkret untuk memerangi praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan rentenir yang marak menjebak masyarakat, terutama di wilayah perdesaan.

Sebanyak 130 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan pembentukan koperasi dengan status badan hukum resmi dari notaris.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyebut bahwa koperasi ini menjadi alternatif sehat dan aman bagi warga yang membutuhkan akses pembiayaan, sekaligus sebagai wadah perputaran ekonomi di tingkat lokal.

Baca Juga:Fraksi PKB Dorong dan Kawal Dukungan untuk Madrasah: Aksioma Jadi Bukti Potensi Siswa MadrasahKONI Karawang Kukuhkan Pengurus Baru, Fokus Pembinaan dan Reformasi Administrasi

“Kita memerangi pinjol, kita memerangi rentenir, sehingga warga masyarakat yang ada di setiap desa, di setiap kelurahan bisa bergabung menjadi anggota kooperasi merah putih di lokasi tersebut,” tegas Ida Farida kepada Cikarang Ekspres Selasa (20/05).

Menurutnya, Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menuntaskan 100 persen musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai dasar pembentukan koperasi, serta yang pertama di Jawa Barat dalam hal pembentukan koperasi berbadan hukum.

Lebih dari sekadar pembentukan, pemerintah daerah juga akan menurunkan grand design dan business plan yang menjadi panduan operasional koperasi di tiap desa dan kelurahan. Nantinya, koperasi akan disesuaikan dengan potensi lokal seperti simpan pinjam, koperasi konsumen, hingga usaha kesehatan masyarakat seperti klinik desa.

“Setelah koperasi terbentuk, tugas kita berikutnya adalah membina dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya, baik dari sisi manajerial, akuntabilitas, maupun etika kepemimpinan,” tambah Ida.

Dinas Koperasi dan UKM juga menggandeng Dinas Kesehatan dan notaris secara aktif dalam proses percepatan ini. Seluruh pelayanan diberikan secara proaktif, termasuk membuka layanan 24 jam untuk memfasilitasi proses pembentukan koperasi.

Ida menekankan, tidak ada bantuan pemerintah atau gaji bagi pengurus koperasi. Segala keputusan, termasuk insentif dan pengelolaan dana, sepenuhnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi sebagaimana prinsip demokrasi ekonomi.

“Kooperasi bukan tempat mencari gaji. Kalau maju dan berkembang, tentu bisa meng-hire manajer profesional. Tapi semua keputusan di tangan rapat anggota,” jelasnya.

Baca Juga:RSUD Karawang Sampaikan Permintaan Maaf, Keluarga Beri Maaf dan Harap Ada Perbaikan Layanan348 Pengembang Perumahan di Karawang Belum Serahkan Fasos-Fasum ke Pemda

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi menyesatkan di media sosial, terutama di platform seperti TikTok yang kerap menggambarkan koperasi seolah tempat mendapatkan uang dengan mudah.

0 Komentar