BEKASI, KBEonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar mencegah terjadinya praktik transaksional dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan birokrasi. Praktik tersebut dinilai berpotensi tinggi menimbulkan tindak pidana korupsi (tipikor).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa transaksi janji jabatan yang dilakukan di luar tugas dan fungsi aparatur sipil negara merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Johanis dari keterangan tertulisnya Kamis (22/5).
Baca Juga:Polres Metro Bekasi Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan, Lima Tersangka Diciduk144 Siswa MTs Meriahkan Aksioma Kabupaten Karawang Tahun 2025
Saat ini, KPK tengah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mengundang kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota ke Gedung Merah Putih secara bergiliran.
Dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan materi mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, termasuk pengawasan terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Johanis menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap kepala daerah atau pejabat yang terbukti terlibat praktik transaksional dalam pengisian jabatan.
“Apabila masih ada yang melakukan tindak pidana korupsi di kalangan pemprov, kabupaten, dan kota, maka KPK akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap mereka,” tegasnya.
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan dalam proses birokrasi, khususnya yang menyangkut rotasi, mutasi, dan promosi pejabat.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memberikan sinyal kuat bahwa rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan Ade Kuswara Kunang saat ditanya soal langkah penataan birokrasi pasca dirinya resmi dilantik sebagai Bupati.
Baca Juga:Remaja di Karawang Diduga Alami Kelainan Genitalia, Pemeriksaan Lanjutan DilakukanSatpol PP Kabupaten Bekasi Bungkam, Nasib Bangunan Liar di Bekasi Masih Tanda Tanya
“Rotasi-mutasi masa enggak. Bupatinya baru pasti ada rotasi mutasi,” ujar Ade kepada Cikarang Ekspres, Rabu (21/05).
Ade menyatakan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah nama pejabat, termasuk camat, yang dinilai layak untuk menduduki posisi strategis.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses akan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.