Polres Metro Bekasi Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan, Lima Tersangka Diciduk

Pabrik Narkoba di Bekasi Diringkus Polres Metro Bekasi.
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala rumahan (home industri) yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala rumahan (home industri) yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari sebulan, polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti narkoba serta obat-obatan terlarang senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 12 April hingga 16 Mei 2025 di empat lokasi berbeda.

Baca Juga:144 Siswa MTs Meriahkan Aksioma Kabupaten Karawang Tahun 2025Remaja di Karawang Diduga Alami Kelainan Genitalia, Pemeriksaan Lanjutan Dilakukan

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis seberat 2.016,22 gram, ekstasi 1,5 butir, serta obat daftar G sebanyak 1.339 butir,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/05).

Kelima tersangka yang ditangkap berinisial M, K, S, FM, dan MS. Mereka diamankan di sejumlah lokasi, antara lain Kampung Ciketing (Sumur Batu), Mustika Jaya (Kota Bekasi), apartemen di Tarumajaya, dan Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Setu.

“Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing, dengan sabu seberat 154 gram. Selanjutnya, 29 April di Mustika Jaya kami amankan sinte dan ekstasi. Lalu 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, 14 Mei di Cibitung kami sita ribuan butir obat keras golongan G,” terangnya.

Menurut Yulianto, para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk menjual narkoba. Untuk sabu, transaksi dilakukan melalui WhatsApp dengan sistem pertemuan langsung. Sementara sinte ditawarkan melalui Instagram dan dikirim dengan metode “tempel” di lokasi tertentu. Adapun obat daftar G dijual melalui kedok toko konter HP.

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,34 miliar, dan diperkirakan berpotensi merusak lebih dari 48 ribu jiwa. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

0 Komentar