Untuk tersangka pengedar obat daftar G, dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bekasi. (Iky)