Polres Metro Bekasi Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan, Lima Tersangka Diciduk

Pabrik Narkoba di Bekasi Diringkus Polres Metro Bekasi.
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala rumahan (home industri) yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

Untuk tersangka pengedar obat daftar G, dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bekasi. (Iky)

0 Komentar