Jangan Kaget! Jadi Ketua HIPMI Bekasi Butuh Modal Rp100 Juta, Ini Penjelasannya

Pemilihan Caketum BPC HIPMI
Pemilihan Ketua Umum (Caketum) Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Pemilihan Ketua Umum (Caketum) Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru.

Musyawarah Cabang (Muscab) HIPMI Kabupaten Bekasi ke-III ini akan digelar pada 25 Juni 2025, dengan proses penjaringan dimulai pada 26–28 Mei 2025.

Ketua Umum HIPMI Kabupaten Bekasi periode 2022–2025, Marcos Nasution, menegaskan bahwa tidak ada kriteria khusus dalam pencalonan ketua umum.

Baca Juga:Emak-Emak di Tambun Utara Minta Gubernur Dedi Mulyadi Basmi Judi OnlineGMNI Karawang Soroti Ketimpangan Pendidikan, Desak Pemerintah Segera Bertindak

“Semua anggota HIPMI berhak menjadi ketua. Yang penting sudah aktif minimal enam bulan dan memiliki semangat membangun organisasi. Loyalitas dan royalitas itu yang utama,” kata Marcos kepada Cikarang Ekspres.

Marcos juga menjelaskan, meskipun tidak ada ketentuan khusus, seorang calon ketua harus memiliki semangat membangun organisasi. Selain itu, loyalitas dan royalitas terhadap HIPMI menjadi poin penting yang harus dimiliki.

“Yang jelas dia ingin membangun HIPMI, loyalitasnya ada, royalitasnya ada. Nah, itu yang utama,” tambahnya.

Oleh karena itu, Marcos berharap, siapapun yang terpilih nantinya mampu membawa HIPMI semakin berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan pengusaha muda di Kabupaten Bekasi.

Meskipun tak ada kriteria khusus, menariknya terdapat salah satu ketentuan persyaratan yang menjadi sorotan yakni kewajiban pembayaran dana administrasi sebesar Rp100 juta bagi setiap bakal calon ketua umum.

Ketua Steering Committee (SC) Muscab HIPMI Kabupaten Bekasi, M. Rizki Muhsin, mengatakan bahwa dana administrasi tersebut merupakan bentuk komitmen awal sekaligus keseriusan calon dalam mengikuti seluruh rangkaian proses Muscab.

Dana itu dibayarkan dalam dua tahap, yaitu Rp60 juta saat pengambilan formulir dan Rp40 juta saat pengembalian formulir.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Capai 56, DP3A Perkuat Sinergi dengan Pemerintah DesaO2SN Tingkat SMA Kabupaten Karawang 2025: Ajang Seleksi dan Penemuan Bakat Olahraga

“Angka ini kami tetapkan sebagai nilai maksimal sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) No:003/PO/HIPMI/07/2023 Bab VII Pasal 17 Ayat 3 huruf f, yang mengatur batas atas biaya pendaftaran sebesar Rp100 juta,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara memiliki potensi besar untuk mencetak kader-kader pengusaha muda yang tangguh.

Kendati demikian, kontribusi finansial ini tidak hanya dimaknai sebagai biaya, tetapi sebagai indikator kemampuan dan keseriusan calon ketua umum dalam memimpin organisasi.

0 Komentar