Selain membayar biaya administrasi, setiap bakal calon juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menanggung kekurangan pembiayaan Muscab jika terjadi defisit anggaran.
“Kami ingin memastikan bahwa calon pemimpin HIPMI ke depan tidak hanya siap secara gagasan, tetapi juga tangguh secara manajerial dan finansial,” katanya.
Syarat Lengkap Caketum
Dalam dokumen resmi panitia, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi bakal calon Ketua Umum HIPMI Kabupaten Bekasi, antara lain:
• Berusia di bawah 41 tahun saat pembukaan pendaftaran
Baca Juga:Emak-Emak di Tambun Utara Minta Gubernur Dedi Mulyadi Basmi Judi OnlineGMNI Karawang Soroti Ketimpangan Pendidikan, Desak Pemerintah Segera Bertindak
• Pernah atau sedang menjadi fungsionaris HIPMI dan aktif minimal enam bulan
• Mendapat dukungan minimal 20 anggota BPC HIPMI
• Melampirkan legalitas usaha, SKCK, surat sehat, dan program pengembangan organisasi
• Bersedia menyediakan sekretariat BPC serta sarana pendukung aktivitas organisasi
Formulir pendaftaran hanya dapat diambil langsung oleh bakal calon di Sekretariat SC, Ruko Metro W4 Blok D No. 12D, Jalan Niaga Raya, Kabupaten Bekasi, pada 26–27 Mei 2025.
Tahapan Muscab
Muscab ke-III HIPMI Kabupaten Bekasi akan melalui 10 tahapan utama, dimulai dari pengambilan formulir, verifikasi calon, masa sanggah, hingga puncaknya pada hari pemilihan, 25 Juni 2025. Seluruh proses dijalankan sesuai dengan PO HIPMI Nomor 14 dan didampingi oleh BPD HIPMI Jawa Barat.
“Dengan mekanisme yang tertib dan profesional, kami berharap Muscab tahun ini dapat melahirkan sosok ketua yang tidak hanya visioner, tapi juga siap terjun langsung membina dan memperluas ekosistem wirausaha muda di Kabupaten Bekasi,” tandas Rizki.(Iky)